Isi Pokok UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SEJARAH SINGKAT UU NOMOR 1 TAHUN 1970 DITERBITKAN
UU No. 1 tahun 1970 mengatur tentang apa? mungkin itu pertanyan yang umumnnya di tanyakan ketika membahas bidang K3. UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur tentang Keselamatan Kerja merupakan undang-undang yang mengatur tentang upaya pencegahan kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan serta kesehatan tenaga kerja di tempat kerja.Sejarah singkat mencatat, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, disahkan oleh Presiden pada saat itu yaitu Presiden Soeharto, pada tanggal 12 Januari tahun 1970, di Jakarta. Pada masa tersebut, Indonesia mengalami masa yang penting dalam perjalanan sejarahnya. Setelah menghadapi tantangan sulit setelah meraih kemerdekaan dan melalui proses pemulihan ekonomi, negara ini mulai mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, faktor-faktor seperti kebijakan pembangunan nasional yang berfokus pada pengembangan industri dan upaya modernisasi infrastruktur memainkan peran yang sangat penting. Hal ini berakibat pada peningkatan kegiatan industri, bangunan, pertambangan, dan sektor lain yang mempekerjakan sejumlah besar pekerja.
Akan tetapi, kemajuan ekonomi yang terjadi juga berdampak pada munculnya tantangan yang serius terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Pada zaman tersebut, terdapat permasalahan yang berdampak terhadap produktivitas, kesejahteraan, dan keselamatan pekerja, seperti kejadian kecelakaan dan lingkungan kerja yang tidak aman.
Banyak kecelakaan kerja yang sering berakibat fatal disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, penggunaan perlengkapan keselamatan yang tidak memadai, dan regulasi yang kurang memadai dalam mengatur aspek keselamatan kerja. Maka dari itu, secara cermat disusunlah Undang Undang yang lebih relevan, dan terbitlah Undang Undang nomor 1 tahun 1970.
UU ini juga menggantikan posisi VR tahun 1910 yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga UU tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berlaku sebagai Undang Undang yang sah mengatur Keselamatan Kerja samapai saat ini (saat tulisan ini dibuat).
UU ini juga menggantikan posisi VR tahun 1910 yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga UU tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berlaku sebagai Undang Undang yang sah mengatur Keselamatan Kerja samapai saat ini (saat tulisan ini dibuat).
ISI POKOK UU NOMOR 1 TAHUN 1970
Undang Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ini, terdiri dari 18 pasal dan 11 Bab, dimulai dari membahas istilah/pengertian. Pengertian yang dijelaskan adalah mengenai pengurus, ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja. Pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Dinas Tenaga Kerja. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Dinas Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang ini di area kerja yang di tunjuk.Kemuadian membahas tentang Ruang Lingkup, merupakan tempat kerja berlakunya peraturan ini yang pasti berada dalam lingkup wilayah kedaulatan hukum Negara Republik Indonesia, baik di darat, bawah tanah, air, maupun udara. Ruang lingkup/ tempat kerja spesifiknya yaitu tempat kerja menggunakan alat perkakas, instalasi berbahaya, yang dapat menimbulkan kebakaran, peledakan, beracun, bersuhu tinggi, radiasi, dan menggigit.
Tempat kerj pada area pembangunan dan pembongkaran berupa rumah, bangunan, saluran pengairan, terowongan, dan pekerjaan bawah tanah. Tempat kerja pertanian, perkebunan, pembukaan lahan, usaha perhutanan, perikanan, dan peternakan. Tempat kerja pertambangan, pengolahan logam, seperti (perak, batu-batuan, gas, minyak bumi, batu bara), pengangkutan barang, pengangkutan binatang, melalui permukaan/saluran air, permukaan tanah/dalam tanah, dan melalui udara.
Pekerjaan bongkar muat barang kapal/perahu di pelabuhan, dermaga, dok, stasiun, dan gudang.
Pekerjaan di ketinggian/diatas permukaan tanah. Pekerjaan dibawah tekanan udara dan suhu ekstrim.
Pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatu, terperosok, hanyut, dan terpelanting. Pekerjaan dalam tangki, sumur, dan lobang.
Pekerjaan di ketinggian/diatas permukaan tanah. Pekerjaan dibawah tekanan udara dan suhu ekstrim.
Pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatu, terperosok, hanyut, dan terpelanting. Pekerjaan dalam tangki, sumur, dan lobang.
Tempat kerja terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, radiasi, dan getaran ekstrim. Pekerjaan pembuangan/pemusnahan sampah atau limbah. Pekerjaan pemancaran, penyiaran, penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.
Pekerjaan dalam air, penyelaman bawah laut, pengambilan benda dalam laut, dan pengelasan bawah laut.
Pekerjaan dalam air, penyelaman bawah laut, pengambilan benda dalam laut, dan pengelasan bawah laut.
Syarat Umum Keselamatan Kerja adalah Mencegah dan mengurangi kecelakaan, kebakaran, dan peledakan. Menciptakan dan memastikan akses/ jalan menyelamatkan diri pada waktu terjadi kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan kejadian-kejadian lain yang berbahaya. Memberi pertolongan pada kecelakaan. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Selain itu Mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, dan proses kerjanya. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, dan barang. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. Mencegah terjadinya kecelakaan listrik yang berbahaya.
Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini;
Pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan langsung, audit, dan pembinaan;
Ahli Keselamatan Kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang Undang ini dan membantu pelaksanaannya.
Pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan langsung, audit, dan pembinaan;
Ahli Keselamatan Kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang Undang ini dan membantu pelaksanaannya.
Selanjutnya nadalah Pembinaan, pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang aspek K3 ditempat kerjanya, yaitu:Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya, semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya, alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, dan cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Panitia Pembina Keselamatan Kerja juga menjadi isi pokok undang-undang ini, Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Kewajiban Melaporkan Keselamatan Kerja adalah memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja, memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan, memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, adalah memakai alat-alat pelindung diri yang telah disediakan, mentaati segala bentuk peraturan/ regulasi K3 yang telah di tetapkan, dan meminta kepada pengurus agar peraturan keselamatan yang diwajibkan berjalan. Sedangkan hak pekerja adalah, pekerja berhak tidak melakukan suatu pekerjaan bilamana pekerjaan tersebut tidak aman dilakukan dan syarat-syarat keselamatan di pekerjaan tersebut belum terlaksana.
Kewajiban bagi yang Memasuki Area Kerja, yaitu barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pelaporan Kecelakaan, dimana pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, ada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai diatur dengan peraturan perundangan.
Kewajiban bagi yang Memasuki Area Kerja, yaitu barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pelaporan Kecelakaan, dimana pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, ada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai diatur dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pengurus Perusahaan Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undangundang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Sanksi yang akan diberikan adalah ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah landasan hukum yang penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Undang-undang ini menetapkan tanggung jawab bagi pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan penerapan yang efektif, UU ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Pada dasarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif atau korektif atas kecelakaan kerja, melainkan menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi, dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan. Jadi, jelaslah bahwa usaha-usaha peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja lebih diutamakan daripada penanggulangan.
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak diduga sebelumnya Sebenarnya, setiap kecelakaan kerja dapat diramalkan atau diduga dari semula jika perbuatan dan kondisi tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu kewajiban berbuat secara selamat, dan mengatur peralatan serta perlengkapan produksi sesuai standar yang diwajibkan oleh UU adalah suatu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Posting Komentar untuk "Isi Pokok UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja"